Sekilas OutingClass

Video Terbaru

     Tahun pelajran 2019/2020 hampir usai, saatnya mempersiapkan diri berada di tahun pelajaran baru 2020/2021. Pergantian tahun pelajaran tentu dimulai dengan aktivitas Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB). PPDB merupakan agenda rutin semua sekolah di awal tahun pelajaran dengan segala persiapan dan teknis sesuai petunjuk Dinas Pendidikan.

     Pandemi Covid-19 yang menimbulkan dampak di segala sisi kehidupan tentu juga mempengaruhi sistem PPDB tahun pelajaran 2020/2021 ini. Sekolah Menengah Atas(SMA) Negeri di Jawa Tengah melaksanakan PPDB berdasarkan petunjuk dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. Sisitem PPDB secara daring (online) telah dilakukan dari tahun pelajaran sebelumnya yakni 2019/2020. Meski bukan hal yang baru, namun terjadi beberapa hal yang berbeda antara PPDB tahun 2019 dan PPDB tahun 2020.

     Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 421/06356 tertanggal 2 Juni 2020, dijelaskan Petunjuk Teknis PPDB pada Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Prrovinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Salah satu upaya atas pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dimaksud, antara lain dengan implementasi layanan PPDB Daring. Alasan utama bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah agar masyarakat mendapatkan kemudahan dalam kerangka pemanfaatan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

     Melalui PPDB Daring masyarakat pengguna layanan akan dengan cepat mendapatkan informasi, dan pada saat yang bersamaan pada masyarakat memiliki waktu untuk menentukan pilihan-pilihan lain yang tersedia dalam koridor regulasi yang menjadi panutan utama penyelenggaraan PPDB Daring.

     Satuan Pendidikan secara khusus adalah panitia PPDB di sekolah memiliki tugas untuk melakukan pengukuran dan mengusulkan wilayah zonasi, mengusulkan jumlah daya tampung, melakukan seleksi jalur inklusi, melakukan seleksi Kelas Khusus Olahraga(bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan), hingga menetapkan dan mengumumkan hasil seleksi serta membuat laporan penyelenggaraaan PPDB kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah masing-masing.

     Ada beberapa hal yang berbeda tentang jalur penerimaan siswa baru tahun 2020, yaitu selain ada jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan orangtua terdapat jalur afirmasi. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, calon peserta didik dari panti asuhan, dan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 di lapangan dan memiliki risiko tertular Covid-19.

 

     Peserta didik dari keluargan tidak mampu adalah peserta didik dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) yang bersumber dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan. Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang dibuktian dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar dan/atau Kartu Miskin yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.

     Kuota tiap jalur PPDB yaitu: paling sedikit 50% untuk jalur zonasi, paling sedikit 15% untuk jalur afirmasi, paling banyak  5% untuk jalur perpindahan orangtua, dan paling banyak 30% untuk jalur prestasi. Namun kuota tersebut bukan harga mati, artinya porsi tersebut bisa berubah apabila kuota masing-masing jalur tidak terpenuhi. Perhitungan persentase tersebut berdasarkan daya tampung yang tersedia pada satuan pendidikan.

     Hal yang membedakan PPDB tahun 2020 ini juga terdapat pada jalur prestasi. Jalur prestasi yang tahun sebelumnya dihitung berdasarkan hasil nilai Ujian Nasional, untuk tahun ini menggunakan nilai raport peserta didik. Nilai Rapor Semester I samapi dengan semster  V SMP/MTs atau sederajat, yaitu nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA. Nilai rapor dimaksud merupakan nilai rata-rata pada aspek kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013, sedangkan untuk satuan pendidikan yang melakukan kurikulum 2006 adalah nilai rata-rata pada aspek kompetensi pengetahuan.

      Sedangkan untuk jalur prestasi kejuaraan dengan penambahan poin tergantung kejuaraan yang diperoleh berjenjang atau tidak berjenjang. Calon peserta didik dengan prestasi juara I, II, III Internasional dan Juara I Nasional dari kejuaraan yang diselenggarakan secara berjenjang langsung diterima. Tambahan nilai kejuaraan diambil dari prestasi tertinggi yang dimiliki oleh calon peserta didik. Poin zonasi, yaitu tambahan nilai sebesar 2,25 (dua koma dua lima) diberikan kepada calon peserta didik di dalam zonasi jika mendaftar pada jalur prestasi dalam wilayah zonasi.

     Pada jenjang SMA maupun SMK, peserta didik akan memasuki kelas yang telah dibagi dalam jurusan(peminatan). Peminatan pada SMA dan SMK berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun2014 tentang Peminatan Pada Pendidikan Menengah. Peminatan memiliki tujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan kompetensi sikap dan kompetensi pengetahuan peserta didik sesuai dengan minat, bakat dan/atau kemampuan peserta didik.

            Penentuan peminatan SMA didasarkan pada daya tampung, pilihan peminatan, dan perhitungan nilai rapor yang memiliki korelasi dalam mendukung proses pembelajaran siswa yang bersangkutan dengan mempertimbangkan pilihan peminatan calon peserta didik. Penentuan peminatan SMA dilakukan oleh calon peserta didik selama masa pendaftaran, namun penetapannya akan disesuaikan dengan daya tampung pada masing-masing peminatan berdasarkan nilai pembobotan peminatan.

            Berdasarkan penjelasan di atas, maka baik calon peserta didik maupun orangtua calon peserta didik diharapkan dapat menyiapkan persyaratan yang harus disiapkan saat akan melakukan pendaftaran yakini berupa: Buku Rapor, Surat Keterangan Rapor Semester I sampai dengan V, Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun, kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, dan bagi calon peserta didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kementrian Agama Kabupten/kota.

            Sosialisasi tentang tata cara PPDB dari pihak satuan pendidikan kepada calon peserta didik telah banyak dilakukan oleh satuan pendidikan. Hal ini akan membantu calon peserta didik dan orangtua calon peserta didik saat melakukan proses pendaftaran. Meski di masa pandemi, namun panitia PPDB telah mempersiapkan diri melayani calon peserta didik baik melalui kontak person maupun pelayanan di sekolah. (Asfis_red)