Berakhirnya tahun pelajran 2020/2021 ditandai dengan kegiatan Penilaian Akhir Tahun (PAT), saatnya mempersiapkan diri berada di tahun pelajaran baru 2021/2022. Pergantian tahun pelajaran tentu dimulai dengan aktivitas Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB). PPDB merupakan agenda rutin semua sekolah di awal tahun pelajaran dengan segala persiapan dan teknis sesuai petunjuk Dinas Pendidikan.
Pandemi Covid-19 sudah memasuki tahun ke-2 yang menimbulkan dampak di segala sisi kehidupan tentu juga mempengaruhi sistem PPDB tahun pelajaran 2021/2022 ini. Sekolah Menengah Atas(SMA) Negeri di Jawa Tengah melaksanakan PPDB berdasarkan petunjuk dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. Sisitem PPDB secara daring (online) telah dilakukan dari tahun pelajaran sebelumnya yakni 2019/2020. Meski bukan hal yang baru, namun terjadi beberapa hal yang berbeda dengan tahun sebelumnya.
Dasar pelaksanaan PPDB tahun 2021 di SMA Negeri dan SMK Negeri di jawa Tengah yakni Juknis PPDB yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 421/05695 tertanggal 11 Mei 2021. Dalam Juknis yang dijabarkan dalam lampiran keputusan ini memuat secara rinci pelaksanaan PPDB di SMA dan SMK Negeri di Jawa Tengah yang menjadi pedoman pelaksanaan PPDB oleh panitia penyelenggara di sekolah.
PPDB dilaksanakan atas dasar prinsip yang berjalan secara obyektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan berkeadilan yang diselenggarakan oleh setiap Satuan Pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah berdasarkan manajemen berbasis sekolah yang dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Dan kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
Terdapat 4 (empat) jalur penerimaan PPDB di SMA yakni, Pertama: Jalur Zonasi yaitu pembagian wilayah calon peserta didik berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan Satuan Pendidikan. Calon peserta didik yang wajib diterima melalui jalur zonasi paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari daya tamping. Di dalam kuota tersebut terdapat kuota sebesar 10% (sepuluh persen) yang termasuk jalur zonasi khusus. Kedua: Jalur Afirmasi yaitu jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang didalamnya termasuk anak panti asuhan, anak tenaga kesehatan yang menangani langsung pasien Covid-19 dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19. Kuota jalur afirmasi paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari daya tamping. Ketiga: Jalur perpindahan tugas orang tua/wali. Kuota pada jalur ini adalah paling banyak 5% (lima persen) dari daya tamping. Keempat: Jalur prestasi yaitu jalur PPDB menggunakan seleksi prestasi calon peserta didik. Peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Satuan Pendidikan yang bersangkutan. Kuota pada jalur prestasi yang diterima paling banyak 20% (dua puluh persen) dari daya tamping yang tersedia pada Satuan Pendidikan. Dasar perhitungan dari prestasi ini adalah nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) SMP/sederajat pada mata pelajaran yang ditentukan ditambah dengan bobot nilai prestasi hasil perlombaan dan penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan prestasi tersebut diperoleh pada jenjang pendidikan SMP/sederajat.
SMA Negeri 1 Belik dengan daya tamping sebanyak 288 peserta didik dengan kuota jurusan MIPA sebanyak 144 peserta didik dan kuota jurusan IPS sebanyak 144 peserta didik. Tata cara pendaftaran meliputi: pengajuan akun, aktivasi akun, input data yang dilakukan oleh calon peserta didik secara mandiri melalui laman https://ppdb.jatengprov.go.id pada saat pendaftaran telah dimulai yakni tanggal 14 sampai dengan 19 Juni 2021 adalah waktu verifikasi berkas pendaftaran dan penerimaan token; tanggal 21 Juni sampai dengan 24 Juni 2021 adalah waktu pendaftaran; tanggal 25 sampai dengan 26 Juni 2021 adalah waktu evaluasi, pemeringkatan, dan penyaluran; serta tanggal 26 Juni 2021 adalah pengumuman hasil seleksi.
Sosialisasi tentang tata cara PPDB dari pihak satuan pendidikan kepada calon peserta didik telah banyak dilakukan oleh satuan pendidikan. Hal ini akan membantu calon peserta didik dan orangtua calon peserta didik saat melakukan proses pendaftaran. Meski di masa pandemi, namun panitia PPDB telah mempersiapkan diri melayani calon peserta didik baik melalui kontak person maupun pelayanan di sekolah. Sosialisasi dalam bentuk infografis di SMA Negeri 1 Belik dapat dilihat di bawah ini.
(Asfis_red)
